Ini Dia Cara Mengurus IMB dan Persyaratannya!

Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan sangat penting untuk Anda yang ingin membangun rumah. Karena IMB sudah diatur dalam perundang-undangan dan wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia.

Ketika Anda akan membangun rumah, Anda wajib mempunyai IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sangat penting, karena status bangunan Anda akan dianggap legal dan berizin resmi jika mempunyai IMB. Kalau tidak ada, jangan harap bangunan Anda akan bertahan lama.

Apa Itu IMB?

IMB sendiri merupakan sebuah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah, kepada seseorang atau lembaga pemilik resmi bangunan, yang mau mendirikan atau membangun sebuah bangunan, baik itu rumah, kantor, toko, dan lainnya.

Selain mendirikan bangunan, IMB juga bisa digunakan untuk bangunan yang mengalami perubahan, seperti alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi ruko. Selain itu, juga perubahan seperti penambahan ruangan yang membutuhkan lahan baru atau perluasan.

Dalam IMB ini, diatur berbagai hal terkait pembangunan sebuah bangunan. Seperti tata letak bangunan, peruntukan bangunan, dan lain-lain. Peraturan-peraturan tersebut tertuang dalam Dasar Hukum IMB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Di antaranya meliputi Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, ada juga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lalu ada Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Dan terakhir adalah Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB.

Selain peraturan-peraturan yang disebutkan tadi, masih ada lagi peraturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB. Biasanya masing-masing daerah mempunyai kebijakan berbeda-beda terkait IMB.

Dalam perkembangannya, istilah IMB kemudian diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan implementasi pelaksanaan UU Tahun 2002. Selain itu, ada juga yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Syarat Mengurus IMB

Sebelum mempunyai IMB, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat mengurus IMB. Hal ini sangat penting ketika Anda mau mendirikan bangunan. Sayangnya, banyak masyarakat yang memilih untuk tidak mengurus IMB,lantaran prosedurnya yang berbelit-belit.

Padahal, mengurus perizinan seperti IMB tidaklah sulit. Selain itu, tata letak bangunan yang akan Anda bangun nantinya akan lebih teratur, nyaman, serta sesuai dengan peruntukan tanah ketika sudah mempunyai IMB.

Persayaratan Administrasi

Sebelum mengurusnya, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat seperti syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan secara administrasi, Anda hanya perlu menyiapkan formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat, serta surat perjanjian penggunaan lahan.

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa. Diperlukan juga fotokopi KTP pemohon satu lembar. Kalau Anda sebagai pemohon dari perusahaan, maka lampirkan akta pendirian usaha yang Anda miliki.

Anda juga harus menyiapkan gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, tampak belakang, tampak samping, serta rencana utilitas. Anda harus mempunyai bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang akan dilampirkan nantinya.

Apabila tanah atau lahan yang Anda ajukan IMB tersebut bukan milik Anda sendiri, maka wajib menyantumkan surat perjanjian penggunaan lahan. Dan terakhir, wajib melampirkan data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Persyaratan Teknis

Selain syarat administrasi, terdapat juga syarat teknis yang meliputi gambar rencana arsitektur, seperti gambar denah dan detail bangunan yang akan dibangun. Kemudian, ada gambar rencana struktur yang meliputi rencana pondasi, sanitasi, atap serta site plan. Anda juga butuh rekomendasi teknis IPPL dan site plan.

Khusus untuk bangunan tingkat atau di atas dua lantai, Anda setidaknya harus memiliki perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB). Hal ini juga berlaku untuk bangunan dengan konstruksi beton yang mempunyai bentangan lebih dari 10 meter.

Apabila Anda mengajukan IMB untuk rumah tinggal, terdapat beberapa persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan lainnya. Kalau Anda punya luas lahan kurang dari 1.000 meter persegi, kondisi tanah tidak harus kosong, dan maksimal tinggi bangunan tiga lantai. Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan, seperti bukti kepemilikan tanah, identitas pemohon atau penanggung jawab, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta gambar arsitektur untuk bangunan rumah.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan gambar denah, tampak depan, tampak atap, tampak samping, potongan, rencana atap, rencana sanitasi, rencana pondasi, serta site plan. Kemudian, juga gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Anda juga harus mempunyai aurat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan). Siapkan juga surat persetujuan tetangga, apabila bangunan tersebut berimpit dan berbatasan langsung dengan batas persil.

Selain itu, lampirkan surat kerelaan tanah yang bermaterai dari pemilik tanah, yang diketahui oleh lurah serta camat setempat, kalau tanah tersebut bukan milik pemohon. Anda juga harus mempunyai izin prinsip dari pejabat kepala daerah, kalau lokasi bangunan yang mau dibangun tersebut melanggar Tata Ruang Kota. Dan terakhir harus ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.

Cara Mengurus IMB

Mengurus dan membuat IMB tidaklah sulit. Apabila syarat-syarat dokumen yang disebutkan tadi sudah lengkap, maka terdapat beberapa langkah yang perlu kamu lakukan ketika membuat IMB. Yang pertama adalah Anda datang ke Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.

Kalau bangunan yang Anda ajukan tersebut berukuran di bawah 500 meter persegi, maka datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat saja. Setelah itu, isi formulir dan pengajuan pengukuran tanah. Kemudian, bayar biaya untuk pengukuran, serta biaya untuk retribusi bangunan.

Nantinya, akan ada petugas yang datang untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan yang Anda ajukan. Biasanya membutuhkan waktu sekitar seminggu saja. Jadi Anda tunggu saja proses ini hingga selesai.

Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan selesai dilakukan oleh petugas, Anda akan mendapatkan sebuah denah blueprint, yang bisa dijadikan sebagai dasar pembuatan IMB. Setelah itu, Anda menyerahkan bukti pembayaran Surat Tanda Setoran (STS) di Loket Pelayanan IMB, kemudian nantinya akan diteruskan ke P2B.

Biaya Mengurus IMB

Besaran biaya dalam mengurus IMB biasanya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari beberapa poin penting yang dilihat, seperti luas bangunan, indeks fungsi, indeks konstruksi, dan indeks lokasi serta tarif dasar.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang dalam mengeluarkan IMB, tidak diwajibkan memungut biaya retribusi dalam pengurusan IMB. Hanya saja, kalau pemerintah daerah kekurangan biaya dalam proses pengurusan IMB, maka bisa dipungut biaya sesuai kebutuhan.

Adapun proses yang dibutuhkan dalam pembuatan IMB, biasanya sekitar 2 hingga 3 minggu atau minimal 20 hari kerja. Besaran jangka waktu ini berbeda-beda, tergantung dari kebijakan daerah pengawasan di masing-masing wilayah, serta kesiapan berkas yang diperlukan. Semakin lengkap berkas yang Anda persiapkan, maka akan semakin bagus dan cepat.

Kalau Anda tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus IMB, gunakan jasa profesional seperti MMG Pro yang sudah berpengalaman dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Konsultasi sekarang juga!

 

Leave a Comment