6 Cara Membeli Rumah Lelang untuk Hunian Impian

Setiap orang tentunya menginginkan untuk mempunyai sebuah hunian yang nyaman untik dijadikan tempat tinggal. Apalagi hunian impian yang tentunya sebagai salah satu semangat untuk terus bekerja. Dengan banyaknya masyarakat yang ingin mempunyai hunian impian membuat harga rumah semakin naik tiap tahunnya. Meski begitu, ada cara lain agar tetap bisa mempunyai rumah impian, yakni dengan cara membeli rumah lelang.

Harga yang relatif terus mengalami kenaikan membuat rumah lelang bisa menjadi opsi dan pilihan agar hunian impian Anda tetap terwujud. Rumah lelang cenderung mempunyai harga yang relatif murah dengan kualitas terbaik yang ditawarkan.

Apa yang dimaksud Rumah Lelang?

Rumah lelang merupakan suatu rumah yang statusnya dalam sitaan oleh bank. Alasan rumah bisa dilelang oleh bank tentu bermacam-macam, namun yang paling sering adalah tidak mampu untuk membayar angsuran KPR.

Secara sederhana, rumah lelang diartikan sebagaimana pemilik rumah sebelumnya mempunyai masalah tidak bisa melunasi cicilan yang akhirnya disita oleh pihak bank. Setelah proses penyitaan tersebut, bank akan menjual rumah melalui cara lelang.

Proses pelelangan rumah tersebut biasanya dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui kelas satu. Namun, perlu diketahui jika tidak semua bank melakukan pelelangan rumah. Hanya Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, serta Bank Negara Indonesia.

Selain itu, rumah lelang juga bisa didapatkan melalui situs resmi lelang yang mana proses pengajuan dan penawaran harganya dilakukan secara tertulis. Untuk bisa mendapatkan rumah lelang tersebut tentunya orang yang menawar harga paling tinggi yang memenangkannya.

Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai cara membeli rumah lelang yang wajib diketahui bagi Anda yang tertarik untuk membelinya. Simak informasinya di bawah ini, ya!

6 Cara Membeli Rumah Lelang

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam membeli rumah lelang, berikut penjelasannya.

  1. Kumpulkan Informasi Terkait Rumah yang Akan Dilelang

Cara pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai informasi sebanyak mungkin terkait rumah yang akan dilelang. Dengan berbagai informasi yang didapatkan akan memudahkan Anda untuk mencari rumah terbaik untuk ditempati.

Untuk mendapatkan informasi terkait pelelangan rumah, Anda bisa buka situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara maupun situs resmi bank yang mengadakan proses lelang rumah.

Terdapat beberapa informasi yang harus Anda cari tahu sebelum membeli rumah lelang, mulai dari aturan, ketentuan, hingga jadwal pelelangannya. Hal ini dilakukan agar proses membeli rumahnya bisa berjalan lancar dan terhindar dari penipuan.

  1. Pilih Rumah yang Diinginkan

Setelah mencari informasi-informasi terkait pelelangan rumah, Anda bisa memilih rumah yang diinginkan. Carilah rumah sesuai impian Anda sedari awal agar selama menempati hunian tersebut selalu nyaman. Selain itu, hal paling penting adalah dengan memperhatikan harga yang harus disesuaikan dengan budget anggaran.

Kemudian, Anda juga bisa memperhatikan terkait kelengkapan dokumen dari rumah yang akan dipilih. Jangan sampai ada masalah setelah Anda membeli rumah tersebut karena dokumennya tidak lengkap.

Bahkan, sebelum memutuskan untuk membeli rumah tersebut, Anda wajib untuk mengetahui limit harga sampai dengan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pelelangan tersebut.

  1. Survey Lokasi Rumah

Selanjutnya, Anda wajib untuk survey lokasi rumah setelah melihat kecocokan dalam pencarian informasi pelelangan sebelumnya. Hal ini tentu sama seperti dalam proses pembelian rumah pada umumnya.

Survey lokasi rumah ini dilakukan untuk mengecek kondisi fisik bangunan apakah sudah sesuai atau belum. Tentunya dengan proses pengecekan rumah ini, dapat membantu Anda untuk menyelesaikan penawaran rumah atau tidak. Jika kondisi rumah dirasa tidak layak dan kurang sesuai dengan keinginan, Anda bisa mencari rumah lainnya.

Dengan begitu, wajib hukumnya bagi Anda untuk bisa mendatangi langsung lokasi rumah lelang agar mempunyai kesempatan melihat dengan sangat teliti terkait kondisi fisik bangunan serta keamanan lingkungannya.

  1. Menyiapkan Dana Jaminan

Cara berikutnya, Anda perlu menyiapkan dana untuk membeli rumah tersebut. Setelah proses survey lokasi selesai dan Anda merasa yakin serta puas dengan kondisi fisik bangunan rumah yang dipilih, selanjutnya siapkan uang atau dana.

Dana yang disiapkan ini biasanya sekitar 20 sampai 50 persen dari harga asli lelang. Apabila Anda menang lelang rumah tersebut, maka kamu harus melunasi pembayarannya selama kurang lebih 5 hari kerja.

Adapun biaya lainnya yang harus dipersiapkan setelah memenangkan pelalangan rumah, yakni biaya pajak penghasilan, balik nama, notaris, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perkiraan untuk renovasi jika kondisi fisik bangunan rumah tersebut perlu banyak perbaikan.

Akan tetapi, jika Anda kalah dari proses pelelangan ini, maka uang atau dana jaminan akan dikembalikan kepada pemilik sepenuhnya.

  1. Proses Bidding

Setelah Anda sudah cocok dengan rumah yang dipilih, maka selanjutnya adalah proses penawaran. Proses ini dilakukan dengan menawarkan harga yang sesuai antara pihak pembeli dengan penjual. Biasanya, penawaran tertinggi adalah pemenang dari pelelangan rumah tersebut.

Setelah Anda terpilih menjadi pemenang rumah lelang, maka harus segara melunasi pembayaran sesuai harga yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Pelunasan ini diberikan waktu selama kurang lebih 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah Anda tidak boleh untuk mencicil rumah yang dimenangkan dari hasil lelang. Jika Anda tidak mempunyai anggaran dan perencanaan keuangan yang tepat, sebaiknya tidak usah mengikuti lelang rumah. Hal ini dikarenakan, membeli rumah lelang tidak sama halnya dengan rumah biasa yang bisa dicicil.

  1. Mempersiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Terakhir, ketika proses pelelangan selesai dan Anda sebagai pemenang yang sudah melunasi pembayaran, maka silahkan menunjukkan kwitansi pembayaran lelang untuk digunakan dalam keperluan balik nama dengan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang.

Kutipan Risalah Lelang bisa diambil di Kantor Pelayanan Kekayaan Negada dan Lelang selaku pihak penyelenggara lelang. Hal ini bertujuan untuk digunakan sebagai persyaratan dalam menukarkan dokumen rumah hasil pelelangan, mulai dari sertifikasi tanah dan penyertaan.

Kemudian, langkah selanjutnya adalah Anda bisa mengurus balik nama pemilik menggunakan dokumen asli yang sudah ditukar sebelumnya ke Badan Pertahanan Nasional.

Demikianlah beberapa cara membeli rumah lelang yang wajib diketahui bagi semua masyarakat yang ingin mempunyai hunian terbaik dengan harga tergolong murah. Rumah lelang bisa membantu Anda mewujudkan hunian impian terbaik bersama pasangan setelah menikah.

Namun, tentunya harus diperhatikan berbagai syarat, ketentuan, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan rumah lelang ini. Selain itu, penting juga untuk menyiapkan budget anggaran untuk mengikuti pelelangan rumah tersebut. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk mencobanya?

Anda bisa mendapatkan informasi menarik lainnya tentang KPR hanya di www.mmg-pro.com. Manfaatkan juga jasa pengurusan KPR yang disediakan dengan cara berkonsultasi langsung. Dapatkan rumah impian Anda bersama MMG Pro sekarang juga!

Leave a Comment